Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kebijakan hapus tagih kredit macet akan berlaku untuk bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan aturan itu, hapus tagih kredit macet tak termasuk dalam kerugian negara.
"Kebijakan hapus tagih telah disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang rencananya akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan nonbank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (12/8).
Dian menuturkan, ketentuan debitur hapus tagih memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih.
Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya.
"Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara," ujarnya.
Diketahui, kebijakan hapus tagih kredit macet belum bisa sepenuhnya diterapkan di Bank BUMN karena khawatir masuk dalam hitungan kerugian negara atau tindakan korupsi.
Untuk itu, pemerintah tengah menyusun aturan tentang penghapusan kredit macet dan hapus tagih di bank BUMN untuk mendukung kelancaran dalam pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Siapkan Aturan Hapus Kredit Macet UMKM
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.
Teten mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan karena tidak ada kebijakan fiskal yang diperlukan.
Pada tahap pertama, penghapusan kredit macet untuk debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta yang sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).