Gugatan PKPU Ditolak, Lion Air Bebas dari Pailit

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
20/11/2020, 11.19 WIB

Mengutip situs Law360, tuntutan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan pesawat bernama Goshawk Aviation Ltd. Lion Air disebut berutang untuk biaya sewa tujuh pesawat Boeing 737. Lion Air menunda pembayaran kewajiban ini, hingga berujung gugatan.

Lion Air menandatangani perjanjian sewa 7 pesawat terpisah untuk Boeing 737, antara tahun 2015 dan 2020. Perusahaan setuju untuk memberikan uang muka sebesar £ 5,5 juta untuk perjanjian sewa tersebut. Namun, Goshawks dan 8 afiliasinya mengatakan Lion Air memiliki utang sekitar £ 1,6 juta hingga £ 2,5 juta.

Pandemi corona yang terjadi sepanjang tahun ini juga memaksa Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) 2.600 karyawan. Lion Air Group mengurangi tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate), dengan cara tidak memperpanjang masa kontrak kerja.

Keputusan sulit ini diambil, karena Lion Air Group sedang berada di masa sulit imbas pandemi virus corona atau Covid-19, yang membuat jumlah penumpangnya anjlok dan bisnisnya sempat terhenti.  Pandemi corona, dikatakan Danang, memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian bagi operasional perusahaan.

"Oleh karena itu, langkah efisiensi dijalankan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis. Langkah ini diikuti oleh perampingan operasional, mengurangi pengeluaran, dan merestrukturisasi organisasi," kata Danang dalam siaran pers, Juli lalu.

Halaman: