Antam Sebut Hukuman Bayar 1,1 Ton Emas Bisa Rugikan Keuangan Negara

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petugas memperlihatkan emas batangan yang ditransaksikan di Butik Emas Logam Mulia, gedung Aneka Tambang, Jakarta.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
21/1/2021, 20.01 WIB

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus ini terdaftar sejak 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Dalam putusannya, ada lima tergugat yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan hukum.

"Menyatakan Tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," seperti dikutip dari petitum perkara ini.

Untuk itu, menghukum Antam membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817,46 miliar sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram (1,13 ton). Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam.

Selain itu, PN Surabaya juga menghukum Tergugat V, yaitu Eksi Anggreani, membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92,09 miliar. Menghukum Antam dan Eksi secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Menghukum Antam dan Eksi membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh keduanya memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini. Pengadilan juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Antam dan Eksi.

Dalam petitum juga dijelaskan, Pengadilan menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dillaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).

Halaman: