PKPU Berujung Damai, Kresna Life Mulai Bayarkan Polis Nasabah

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
23/3/2021, 06.30 WIB

Saat itu, dia mengaku Manajemen Kresna Life memang belum mengkomunikasikan pembayaran polis yang dilakukan oleh manajemen kepada nasabah pada akhir pekan lalu. Rencana Kresna Life baru akan mulai melakukan sosialisasi pada 15 Maret.

Adapun, status PKPU yang sempat disandang oleh Kresna Life, diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020 lalu dengan pemohon Lukman Wibowo. Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.

Padahal, sesuai Pasal 50 Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU. "OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers akhir tahun lalu.

Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan. Pertama, permohonan dari JG Law Firm mewakili Lie Herton dan Rudy Kartadinata pada 6 Agustus 2020. Kedua, Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis pada 11 Agustus 2020.

"Terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan kepada OJK. Keduanya telah ditolak oleh OJK," kata Anto menegaskan.

Halaman: