Tersangkut PKPU, Pan Brothers Dapat Moratorium Kewajiban di Singapura

Katadata
Pabrik Pan Brothers
Penulis: Ihya Ulum Aldin
7/6/2021, 20.41 WIB

Pan Brothers dan anak usaha juga mendapatkan penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apapun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers.

Berbagai ketentuan itu berlaku terhadap setiap orang di Singapura, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain. 

Berdasarkan keterbukaan informasi sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah utang yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Nilai bunga utang yang timbul yaitu Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.

“Pan Brothers tetap memenuhi kewajiban membayar bunga,” kata manajemen Pan Brothers dalam keterbukaan informasi 3 Juni 2021.

Manajemen menyatakan, sampai saat ini tidak terdapat dampak apapun dari gugatan PKPU di Maybank terhadap proses renegosiasi atas perpanjangan utang sindikasi. Pan Brothers masih mengupayakan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh pemberi pinjaman yang merupakan satu kesatuan di dalam fasilitas utang sindikasi ini.

 

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin