Pesangon Belum Dibayar, Eks Pegawai Merpati Airlines Surati Jokowi

ILYA AKINSHIN/123rf
Ilustrasi Merpati Airlines
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
24/6/2021, 10.29 WIB

Program restrukturisasi ini berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan janji pembayaran pesangon yang dicicil dalam 2 tahap. Cicilan pesangon rahap pertama, dibayarkan sebesar 50%. Sementara cicilan tahap kedua diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) yang dijanjikan lunas pada Desember 2018.

"Janji pembayaran cicilan pesangon tahap kedua tidak pernah terjadi," kata Anthony.

Ia heran, salah satu kreditur Merpati yaitu PT Parewa Catering mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Pada November 2018 keluarlah keputusan damai, homologasi diterima, dan segala yang berbentuk utang menjadi masuk homologasi, termasuk SPU pegawai.

Masalahnya, proses homologasi sampai saat ini menjadi tidak jelas penyelesaiannya karena investor Merpati pendukung PKPU, masuk penjara karena kasus penipuan. Izin terbang (AOC) Merpati pun tidak pernah terbit, sehingga eksekusi keputusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak pernah bisa dilaksanakan.

"Sehingga cicilan pesangon tahap kedua menjadi tidak jelas kapan dibayarkan," kata Anthony.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin