Fokus Bisnis Inti, Alfamart Lepas 90% Saham Unit Logistik Alfatrex

Arief Kamaludin / Katadata
Stand Alfamart
Penulis: Lavinda
28/6/2021, 13.51 WIB

Sebelumnya, emiten berkode saham AMRT ini mengajukan persetujuan untuk menambah cakupan bidang usaha. Emiten ritel dalam format minimarket dan jasa waralaba ini menambah bidang usaha restoran dan kafe yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usaha.

Dalam pengumumannya di keterbukaan informasi BEI Mei lalu, Alfaria menyebutkan akan menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri makanan, jasa keuangan, konstruksi, industri pencetakan, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, serta bidang real estate.

Hal itu sesuai POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Khusus untuk penambahan bidang usaha restoran dan kafe, perusahaan akan mengurus izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Demi menjalankan proses kelayakan dalam perubahan kegiatan usaha utama, perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan untuk melakukan studi kelayanan dan memberi penilaian independen. Hasilnya, Alfaria dianggap layak melakukan perubahan kegiatan usaha ditinjau dari aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, pola bisnis, model manajemen, dan aspek keuangan.

Halaman: