BEI Belum Hapus Saham Emiten yang Tidak Aktif Dua Tahun, Ini Alasannya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang pria melintas di depan gedung Indonesia Stock Exchange (IDX), Sudirman, Jakarta Pusat (08/08).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
29/9/2021, 20.23 WIB

Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal, emiten yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

"Dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back)," katanya.

Selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, perusahaan tercatat masih dalam proses delisting. Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.

Bursa akan terus memantau kondisi serta perkembangan terkini dari perusahaan tercatat dan meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan perusahaan tercatat.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin