PNS Bakal Kena Sanksi kalau Cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Senin (17/5/2021).
Penulis: Lavinda
27/11/2021, 15.27 WIB

Ia juga mengingatkan, ASN yang tetap cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sebanyak 217 ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, di seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Antara