Corona Ancam Defisit Melebar, Ekonom Usul Pangkas Dana Infrastruktur

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah menganggarkan dana infrastruktur tahun ini mencapai Rp 423 triliun.
26/3/2020, 12.12 WIB

Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komaruddin menjelaskan, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi dengan persetujuan DPR dalam keadaan darurat sesuai UU APBN 2020. Persetujuan tersebut dapat dituangkan melalui keputusan rapat kerja antara Banggar DPR dengan pemerintah, yang dicapai dalam 1x24 jam sejak usulan disampaikan ke DPR. 

 “Pemerintah juga dapat menerbitkan perppu yang merevisi beberapa dasar hukum kebijakan yang diperlukan,” kata Puteri ketika dihubungi Katadata.co.id.

(Baca: Bakal Rombak APBN 2020, Sri Mulyani: Asumsi Makro Berubah Luar Biasa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut telah meminta restu kepada BPK dan DPR untuk melonggarkan ketentuan terjadi defisit APBN. Hal ini seiring perubahan asumsi makro yang cukup dratis akibat pandemi corona. 

Dalam APBN 2020, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa terseret turun menjadi 2,5% hingga 3% akibat pandemi corona. 

Nilai tukar rupiah juga diasumsikan Rp 14.400 per dolar AS. Sementara pada Selasa (25/3), kurs rupiah di pasar spot ditutup Rp 16.500 per dolar AS. 

Harga minyak juga mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintah mengasumsikan harga minyak Indonesia atau ICP pada tahun ini sebesar US$ 63 per barel. Namun, harga minyak dunia kini berada di bawah US$ 30 per barel. 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah