Iuran BPJS Batal Naik, Dana Pemerintah Rp 13,5 T Berpotensi Ditarik

ANTARA FOTO/Feny Selly
Ilustrasi. Pemerintah menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun kenada BPJS Kesehatan untuk membayarkan selisih kenaikan iuran peserta PBI dan pegawai pemerintah.
9/3/2020, 20.44 WIB

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (9/3).

(Baca: Didesak DPR, Sri Mulyani Tak Mau Batalkan Kenaikan Iuran BPJS)

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan dinilai ia akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan DPR pernah menyebut pembatalan perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat berimplikasi pada dana yang sudah disuntikkan pemerintah tahun lalu sebesar Rp 16,5 triliun. 

"Jadi kalau bapak ibu anggota dewan minta batalkan Peraturan Presiden 75 tahun 2019, kiamat sudah transfer Rp 13,5 triliun tersebut," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria