Sri Mulyani Pangkas Tahapan Penyaluran Dana BOS dan Dana Desa

Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perubahan mekanisme hanya berlaku untuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS reguler.
10/2/2020, 19.49 WIB

Penyaluran dana bos mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah. Sementara perubahan tahapan dan persentase penyaluran menjadi 70% di semester satu, menurut Sri Mulyani, ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah.

Selain penyaluran dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.  Sri Mulyani menyebut penyaluran dana desa yang mencapai Rp 72 triliun pada tahun ini akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, serta diterima langsung oleh desa. 

"Sehingga pengalokasian dana desa berubah menjadi alokasi dasar 69%, alokasi afirmasi 1,5%, alokasi kinerja 1,5%, dan alokasi formula 28%," ucap dia.

(Baca: Dorong Pembangunan Awal Tahun, Sri Mulyani Perbesar Dana Desa Tahap I)

Melalui mekanisme ini, menurut Sri Mulyani, dana desa akan lebih cepat diterima desa tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun,  pemerintah daerah ditekankan tetap memiliki peran penting dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.

Selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%, 40%, dan 20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap pertama dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta.

Kemudian untuk bentuk apresiasi, penyaluran dana desa tahun ini bagi daerah berkinerja baik akan dilakukan hanya dalam dua tahap yakni 60% dan 40%. Sedangkan pada tahun 2021, skema dua tahap tersebut akan diberikan kepada desa berstatus mandiri.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan penyaluran dana desa jika kepala desa didapati menyalahgunakan dana desa.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria