Adapun setelah masuk dalam prolegnas, pemerintah akan menyiapkan surat presiden atau supres untuk diajukan kepada ketua DPR. Penyampaian supres akan dilakukan bersama dengan draf naskah akademik dan RUU tersebut.
"Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan," kata dia.
(Baca: Demo RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini 6 Poin Penolakan Buruh)
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah memperhatikan masukan dari masyarakat terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Adapun ia menilai aturan tersebut merupakan terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja.
"Ini untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi," katanya.
Reporter: Rizky Alika