Dana Kelolaan Sawit Bakal Mengalir ke Surat Utang Negara Mulai 2020

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ilustrasi. BPDPKS mencatat dana kelolaan pungutan ekspor sawit hingga akhir tahun ini mencapai Rp 1,37 triliun.
Penulis: Agustiyanti
26/12/2019, 21.30 WIB

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS akan memperluas instrumen investasi dana kelolaan sawit pada Surat Utang Negara atau SUN mulai tahun depan. Selama ini, dana yang berasal dari pungutan ekspor sawit ini hanya ditempatkan dalam bentuk deposito di bank-bank BUMN.

Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami menjelaskan perluasan instrumen investasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas hasil pengelolaan dan keberlanjutan dana sawit.

"Dana tersebut akan ditempatkan pada investasi yang produktif dan aman, termasuk SUN," ujar Dono dalam keterangan resmi, Kamis (26/12).

 (Baca: Ekspor Sawit hingga Oktober Naik Tipis, Konsumsi Domestik Melesat)

Saat ini, perangkat regulasi dan proses bisnis tengah disiapkan guna melaksanakan kebijakan baru investasi ini. Adapun saat ini, menurut Dono, pihaknya telah mengantongi persetujuan alokasi jangka panjang dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku komite pengarah.

Sementara terkait waktu pelaksanaan dan jumlah investasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

(Baca: Tambal Kebutuhan Dana, Pemerintah Siapkan KUR untuk Peremajaan Sawit)

Sepanjang tahun ini, BPDPKS tak melakukan penghimppunan dana seiring kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara pungutan ekspor sawit akibat penurunan harga minyak sawit mentah atau CPO. Kendati demikian, dana kelolaan BPDPKS hingga akhir tahun ini mencapai Rp 1,37 triliun, naik 33% dibandingkan realisasi tahun lalu.

Selama ini, BPDPKS melakukan penyaluran dana untuk pembayaran selisih harga biodiesel, program peremajaan sawit, riset dan pengembangan, promosi dan advokasi, serta pelatihan dan pengembangan SDM petani.