Batas Bea Kiriman Diturunkan, Bea Cukai Ungkap Sederet Penyebabnya

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Petugas Bea dan Cukai memeriksa produk. Ditjen Bea Cukai menyatakan sepanjang tahun ini, terdapat sekitar 49,69 juta paket yang dikirimkan dari luar negeri.
Penulis: Ekarina
26/12/2019, 13.49 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menurunkan ambang batas nilai impor barang kiriman melalui e-commerce dari yang semula dikenakan bea masuk US$ 75 menjadi US$ 3 atau sekitar Rp 42 ribu mulai akhir Januari 2020. Kebijakan ini dilatari oleh sejumlah pertimbangan, seperti untuk melindungi produk dalam negeri karena pengiriman paket berisi produk impor melonjak tajam.

Lewat akun twitter, Ditjen Bea Cukai menyatakan sepanjang tahun ini, terdapat sekitar 49,69 juta paket yang dikirimkan dari luar negeri. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 19,57 juta paket.

Efeknya, banyak industri dalam negeri yang gulung tikar terutama komoditas tas, sepatu dan tekstil. "Karena itulah pemerintah harus mengambil langkah untuk melindungi industri dalam negeri. Kita tak mau kan Indonesia kebanjiran barang impor?" cuit Bea Cukai dalam akun resmi @beacukaiRI dikutip Kamis (26/12).

(Baca: Impor Barang di Atas Rp 42 Ribu Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk)

Lebih lanjut, Ditjen menggarisbawahi bahwa industri yang terdampak tak hanya Usaha Kecil Menengah (UKM), tapi juga pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan. Pemerintah bakal melindungi pelaku usaha tersebut dengan memberikan perlakuan yang adil dalam perpajakan.

Bea Cukai juga menjelaskan alasan mengapa batas minimum pembebasan bea masuk US$ 3. Sebab, kebanyakan barang kiriman selama ini rata-rata bernilai US$ 3.

Dengan aturan baru ini, maka barang kiriman bernilai US$ 3 ke atas akan dikenakan bea masuk 7,5% dari nilai barang.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif pungutan pajak dalam rangka impor, meliputi bea masuk 7,5% (tetap), PPN 10% (tetap), PPh 0% dari semula 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP dan 20% tanpa NPWP.

Namun, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus untuk tas, tekstil dan sepatu. Hal ini bertujuan agar industri dalam negeri bisa bersaing dengan barang-barang impor.

Bea masuk tas akan dikenakan 15%-2%, sepatu 25%-30%, tekstil 15%-25%. Adapun tarif PPN ketiganya masih samam yaitu 10%, sedangkan PPh bervariasi 7,5% hingga 10%.

(Baca: Perketat Impor, Bea Cukai Bakal Bisa Intip Data E-Commerce)

Halaman: