Aturan Direvisi, Kemenkeu Prediksi Pengeluaran Dinas di Bawah Rp 43 T

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Realisasi anggaran perjalanan dinas 2020 diprediksi akan lebih rendah dari Rp 43 triliun.
12/12/2019, 20.16 WIB

Penyederhanaan laporan pertanggungjawaban itu tidak lagi memerlukan tanda tangan dan stempel pihak di luar negeri. Dalam aturan baru, PNS yang melakukan perjalanan dinas hanya perlu melampirkan boarding pass, fotokopi paspor, dan visa.

Selain itu, Nufransa mengatakan, diatur pula ketentuan pembatalan perjalanan dinas dalam beleid tersebut. "Apabila perjalanan dinas yang direncanakan terpaksa dibatalkan karena alasan dinas," ujarnya.

Adapun biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas akan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing. Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA Satker, antara lain sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi, penginapan, aplikasi visa, atau biaya lainnya dalam perjalanan dinas yang tak dapat dikembalikan.

Pembatalan perjalanan dinas tersebut wajib diberitahukan melalui surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas, kemudian ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK.

(Baca: Pindah Ibu Kota, Sri Mulyani: Belanja Naik, Perjalanan Dinas Meningkat)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria