Daya Beli Buruh Tani dan Bangunan Membaik pada Agustus 2019

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. BPS mencatat upah nominal buruh tani naik 0,22% dari Rp 54.237 pada Juli 2019 menjadi Rp 54.354 pada Agustus 2019.
16/9/2019, 18.05 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat daya beli buruh tani dan buruh bangunan pada Agustus 2019 tercatat meningkat dibanding bulan sebelumnya. Hal ini tercermin dari kenaikan upah riil buruh tani dan buruh bangunan.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan upah nominal buruh tani naik 0,22% dari Rp 54.237 pada Juli 2019 menjadi Rp 54.354 pada Agustus 2019. Upah riil buruh tani juga mengalami peningkatan sebesar 0,13%.

(Baca: BPS Waspadai Kemarau Panjang Berdampak ke Inflasi)

"upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2019 juga naik 0,14% dari Rp 88.939 pada Juli menjadi Rp 89.063. Sedangkan upah riilnya naik 0,02%.," ujar Suhariyanto di Jakarta, Senin (16/9).

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan antara upah nominal buruh bangunan terhadap indeks konsumsi rumah tangga perkotaan.

(Baca: Biang Defisit yang Membuat Iuran BPJS Kesehatan Naik)

BPS juga mencatat upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala di perkotaan naik dari Rp 27.755 menjadi Rp 28.372. Sedangkan upah riilnya tercatat naik 2,1% dari Rp 20.028 menjadi Rp 20.499.

Sementara itu, rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga per bulan di perkotaan tercatat naik 0,26% dari Rp 414.345 menjadi Rp 415.442. Namun, upah riilnya hanya naik dari Rp 298.972 menjadi Rp 299.403.