OJK Belum Bahas Persoalan Konglomerasi Keuangan dengan Bank Dunia

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Bank Dunia menyebut dua masalah yang parlu menjadi perhatian otoritas, yakni pengawasan konglomerasi keuangan dan lemahnya sektor asuransi.
Penulis: Agustiyanti
Editor: Yuliawati
9/9/2019, 20.17 WIB

Namun, ada kesenjangan antara pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan. Bank Dunia menilai pengawasan terintegrasi OJK terkendala oleh pengaturan tata kelola dalam aturan lembaga itu sendiri.

(Baca: Perang Dagang AS-Tiongkok, Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia)

Selain itu, peraturan OJK juga tak menjangkau konglomerasi keuangan. Oleh karena itu, Bank Dunia pun menyarankan agar regulator industri keuangan itu menetapkan pengawasan risiko terhadap konglomerasi keuangan ke dalam satu tim dan merevisi Undang-Undang (UU) OJK dengan menghilangkan tanggung jawab komisaris individu untuk masing-masing sektor.

Menurut Bank Dunia, OJK seharusnya memasukkan pengawasan terharap perusahaan gabungan dalam perimeter hukum dan peraturan OJK. Untuk itu, lembaga tersebut harus menyelaraskan regulasi, proses penilaian resiko supervisi, dan peringkat lintas sektor.

Di sisi lain, Bank Dunia juga menyoroti masalah lemahnya pengawasan pada sektor asuransi di Indonesia. Hal ini terlihat dari kasus gagal bayar klaim yang dialami AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

(Baca: Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Terus Melambat Hingga 2022)

Halaman: