Aturan Baru, Rumah di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

R. REKOTOMO I ANTARA FOTO
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Penulis: Sorta Tobing
19/6/2019, 13.16 WIB

Rencana pelonggaran pajak hunian mewah telah muncul sejak Oktober lalu. Sri Mulyani ketika itu mengatakan, perubahan itu untuk mendorong pembelian rumah mewah sehingga pasar properti di segmen itu menggeliat lagi.

Menurut dia, menggeliatnya sektor properti dapat memberi efek berganda yang bagus terhadap perekonomian. “Karena sektor properti memiliki multiplier effect dari (penciptaan) kesempatan kerja (yang) banyak,” katanya.

Selama ini, perputaran pasar untuk rumah mewah disebutnya hanya terjadi untuk rumah bekas lantaran tidak dikenakan PPnBM. Padahal rumah mewah memberi keuntungan lebih tinggi bagi para pengembang properti.

Karena itu, kebijakan perubahan pajak tersebut semestinya bisa jadi pendorong yang positif untuk bisnis di segmen itu. Rencana ini pun sudah dibicarakan dengan sejumlah pelaku usaha properti.  

(Baca: Sri Mulyani akan Longgarkan Pajak Penjualan Properti Mewah)

Halaman: