Restitusi Tumbuh Pesat, Target Penerimaan Pajak Berat

Arief Kamaludin | Katadata
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
23/4/2019, 14.17 WIB

(Baca: Restitusi Dipercepat, Penerimaan PPN Januari Tumbuh Negatif 9,2%)

Karena itu, pemerintah perlu menyusun kebijakan untuk menutupi potens kekurangan shortfall dari restitusi pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menindaklanjuti data pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). "Follow-up program besar yang berdampak signifikan perlu di-launch," ujarnya. 

Direktorat Jenderal Pajak juga harus menargetkan wajib pajak yang tidak patuh dan yang berpotensi besar. Selain itu, perlu ada optimalisasi imbauan kepatuhan maupun audit pajak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengaku tidak khawatir terhadap penerimaan pajak meskipun ada program restitusi. "Karena restitusi bisa membantu competitiveness perusahaan," ujarnya.

(Baca: Jumlah Pemohon Restitusi Pajak Melonjak 264% Pada 2018)

Hingga akhir tahun, ia memperkirakan pertumbuan restitusi sebesar 18-20%. Perlambatan pertumbuhan diperkirakan terjadi mulai Mei nanti karena pelaksanaan restitusi telah bergulir selama satu tahun. "Yang jelas kami terus memantau. Yang besar di wajib pajak besar juga kami lihat," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, percepatan restitusi merupakan salah satu fasilitas untuk membuat pengusaha nyaman. Percepatan itu diutamakan untuk wajib pajak yang memiliki reputasi baik. Karena itu, permintaan restitusi PPN mengalami peningkatan. "Ini menunjukkan pelayanan lebih baik bagi dunia usaha," ujar dia pada Januari lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika