Ide Pangkas Tarif untuk Genjot Penerimaan, Ini Tanggapan Dirjen Pajak

Arief Kamaludin | Katadata
12/12/2018, 13.57 WIB

(Baca juga: Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019)

Pada 2016 lalu, pemerintah juga menyelenggaran program amnesti pajak. Saat itu, wajib pajak yang belum melaporkan hartanya bisa mendapatkan pengampunan dengan membayar tarif tebusan yang rendah. Program tersebut diiringi dengan perbaikan administrasi dan ketersediaan data. “Jadi logika itu sudah diterapkan,” kata dia.

Ia menambahkan, upaya lain yang bisa mendongkrak tax ratio adalah pengawasan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum membayar pajak. Namun, hasil dari upaya ini memang baru bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Pemerintah menargetkan rasio pajak 2019 sebesar 12,22% dari saat ini di kisaran 10% terhadap PDB. Tax ratio tersebut ditopang oleh kenaikan kepatuhan lantaran perbaikan kinerja pegawai pajak dan sistem administrasi.

Selain itu, pemerintah memperkirakan tax bouyancy – elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi - membaik ke level 2,0 tahun depan dari sebelumnya stagnan di bawah 1,0 pada 2013-2017.

Halaman: