Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Aturan PPh Impor

Arief Kamaludin | Katadata
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
6/9/2018, 11.53 WIB

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo  menilai  pembentukan kebijakan pajak  terlalu cepat sehingga memungkinkan ada jenis komoditas yang dikenakan kenaikan pajak belum tepat. “Saya sarankan bentuk Satgas supaya respons pemerintah terhadap dunia usaha bisa cepat,” kata Yustinus.

(Baca : Pajak Impor Ribuan Barang Konsumsi Naik Hingga 7,5%)

Alasannya, pelaku usaha yang menjalankan impor bahan konsumsi pasti akan menemui kendala di lapangan pada implementasi aturan ini. Selain itu, Satgas juga bisa memastikan praktik di lapangan berjalan cepat.

Yustinus menjelaskan, pelaku usaha harus bisa memanfaatkan momentum untuk peningkatan pajak impor. “Ini bukan hanya respons situasi ekonomi global, tetapi juga momentum untuk mendorong pertumbuhan industri,” ujarnya.

Yustinus melihat, peningkatan PPh impor merupakan langkah pemerintah untuk merespons situasi ekonomi terkait pelemahan rupiah dan bukan sebuah upaya pemerintah k menambah penerimaan negara. Sebab, penerimaan negara lewat pajak sudah relatif baik pada Januari hingga Agustus 2018.

Halaman:
Reporter: Michael Reily