Sebagian Lembaga Keuangan Belum Serahkan Data ke Ditjen Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Rizky Alika
30/8/2018, 17.20 WIB

Yoga menyatakan, kini terdaftar sekitar 5.800 lembaga jasa keuangan. Sejumlah 400 di antaranya sudah menyetor data nasabah kepada Ditjen Pajak. Secara umum, memang tidak semua lembaga wajib melapor.

UU 9/2007 menyebutkan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) termasuk nonpelapor. Bagi mereka yang wajib menyerahkan datapun sebetulnya Ditjen Pajak tidak menetapkan batas waktu pelaporan.

(Baca juga: Penerimaan Pajak Lampaui Separuh Target, Kepatuhan WP Kuncinya)

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, AEoI antarnegara siap dilaksanakan meskipun tak semua lembaga jasa keuangan menyerahkan data. "Ada beberapa belum memberikan. Tapi kelihatannya karena tidak punya data yang mau di-share," ujarnya.

Adapun, Iwan Djuniardi selaku Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kemenkeu menjelaskan bahwa pihaknya sudah join domain dengan otoritas pajak di negara lain.

"Semua terhubung, 40.000 PC. Lalu kami pakai desktop management, semua bisa dikontrol dari pusat. Log itu juga kami evaluasi, jangan sampai ada penyalahgunaan," kata dia.

Halaman: