BI Hapus Batasan Minimal Uang Muka Kredit Rumah Pertama

Arief Kamaludin|KATADATA
29/6/2018, 18.37 WIB

Keempat, bank harus memiliki kebijakan tersendiri  yang memerhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Kelima, implementasi pelonggaran pencairan secara bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.

Terakhir, bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit, termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melaui rekening bank dari debitur dan developer/penjual.

Secara khusus, ketentuan ini juga dikecualikan untuk kredit dalam rangka pelaksanaan program pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, BI berharap kebijakan ini mampu menggairahkan sektor perumahan yang merupakan leading sector dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor perumahan dinilai dapat menumbuhkan permintaan tenaga kerja maupun permintaan bahan bangunan dan lain-lain. "Jadi ada efek berganda yang relatif tinggi," kata Perry.

Ia meyakini pelonggaran tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet perbankan atau bubble di sektor properti. "Dengan pertumbuhan kredit 8% dan ekonomi 5,1-5,2% saat ini, risiko bubble itu kami lihat kecil sekali," kata dia.

Uang Muka Minimal Kredit Properti dan Pembiayaan Properti Berdasarkan Akad Murabahah dan Istisha

Tipe PropertiKetentuan Saat IniPelonggaran
Fasilitas IFasilitas IIFasilitas III, dstFasilitas IFasilitas II, dst
Rumah Tapak
Tipe > 70 m215%20%25%-20%
Tipe 22-70 m2-15%20%-15%
Tipe = 21-----
Rumah Susun
Tipe > 70 m215%20%25%-20%
Tipe 22-70 m210%15%20%-15%
Tipe = 21-15%20%-15%
Ruko/Rukan-15%20%-15%

Uang Muka Minimal Pembiayaan Properti Berdasarkan Akad MMQ dan IMBT

Tipe PropertiKetentuan Saat IniPelonggaran
Fasilitas IFasilitas IIFasilitas III, dstFasilitas IFasilitas II, dst
Rumah Tapak
Tipe > 70 m210%15%20%-15%
Tipe 22-70 m2-10%15%-10%
Tipe = 21-----
Rumah Susun
Tipe > 70 m210%15%20%-15%
Tipe 22-70 m210%15%20%-15%
Tipe = 21-15%20%-15%
Ruko/Rukan-15%20%-15%

Ket:

“-“ = Besaran rasio LTV/uang muka diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank.

Halaman: