BPK: Tambahan Subsidi Listrik Rp 5,2 Triliun Tahun Lalu Bermasalah

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
31/5/2018, 19.27 WIB

Menurut BPK penambahan anggaran subsidi bukanlah wewenang Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang APBN-P 2017 Pasal 16 dan 18. Penambahan anggaran harus meminta persetujuan DPR terlebih dahulu, sebelum Menteri Keuangan melakukan perubahan DIPA dan merealisasikannya.

Alasan pertimbangan penambahan subsidi untuk mengatasi permasalahan keuangan PLN pun dinilai tidak memadai. BPK menyatakan penambahan subsidi tidak akan menyelesaikan permasalahan keuangan yang dimaksud.

(Baca: Laporan Keuangan Pemerintah Terus Membaik, 90,9% Lembaga Dapat WTP)

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan agar pemerintah bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan subsidi di luar parameter yang ditetapkan. Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah menyatakan menerima rekomendasi ini. Pemerintah akan menindaklanjuti  berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN 2019.

Moermahadi mengatakan seharusnya DPR dan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran subsidi sebelumnya di dalam APBN berikutnya.  "Karena kalau tidak, pembayaran itu dasarnya apa? Kan tidak ada di APBN," ujarnya.

Halaman: