Darmin: Keuntungannya Besar kalau Dana Haji untuk Infrastruktur

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Penulis: Miftah Ardhian
1/8/2017, 13.07 WIB

Dia juga mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut. “Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” kata Jokowi saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7). 

Selain itu, Presiden pun mengingatkan agar pemanfaatan dana haji tersebut harus memberikan manfaat dan keuntungan bagi jamaah haji dan umat muslim di Indonesia. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dihitung secara cermat.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Hal ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Lukman. 

Dia pun mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan bank penerima setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution