Kemenkeu Ingin Tekan Pemborosan Anggaran Hingga Rp 40 Triliun

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
28/2/2017, 16.03 WIB

(Baca: Jokowi: Rencana Kerja 2017 Harus Berubah Total)

Inefisiensi ini terlihat dari penggunaan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak maksimal. Rata-rata penyerapan anggaran K/L hanya 95 persen dari total alokasi. Artinya masih ada 5 persen anggaran yang tidak bisa terserap dari total Rp 749 triliun.

“Malah ada (K/L) yang penyerapannya 92 persen. Sebetulnya ability to spend (kemampuan belanja) hanya 10, tapi mintanya 15,” ujar Sri. “Bayangkan kalau setiap K/L semuanya memberikan mark up atau nambahnya 5-10 persen!”

Kementerian Keuangan mengaku kesulitan dalam mengoreksi atau memangkas anggaran K/L. Sri mengatakan banyak K/L tidak mau anggarannya dipangkas. Dia hanya bisa bisa mengimbau agar K/L bisa melakukan efisiensi sendiri, agar bisa berkontribusi besar pada APBN.

Untuk meminimalisasi pemborosan ini, Kementerian Keuangan akan berupaya mengurangi defisit anggaran sebesar Rp 40 triliun, sesuai potensi inefisiensi 5 persen dari anggaran K/L. Upaya ini akan dilakukan dengan mengurangi penerbitan surat utang negara (SUN).

Halaman: