Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak 2016 Cuma Naik 5,7 Persen

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
17/1/2017, 17.06 WIB

Kondisi ini seiring dengan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang sebesar 5,72 persen. “Meskipun tren ekspor impor membaik di tiga bulan terakhir, tapi rate-nya negatif,” ujar Yon.

Sementara itu, penerimaan pajak PPh Pasal 25 dan 29 juga menurun sebesar 7,12 persen. Menurut Yon, rendahnya penerimaan pajak dari orang pribadi karena ketika dilakukan pemeriksaan, wajib pajak memilih mengikuti amnesti pajak. “Tahun ini, kegiatan itu ada himbauan dan pemeriksaan tapi banyak wajib pajak yang close dengan amensti pajak,” kata dia.

Selain itu, Yon menjelaskan, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2016 menurun 3,59 persen. Penyebabnya antara lain, PPN dalam negeri menurun, begitu pula impor yang berkontraksi 5,72 persen.

Pertumbuhan negatif ini juga disebabkan oleh restitusi atau kelebihan bayar pajak yang harus dikembalikan oleh Ditjen Pajak. Pada 2016, restitusi mencapai Rp 101 triliun lebih tinggi dibanding 2015 yang hanya Rp 95 triliun. (Baca: Belanja di Bawah Target, Defisit Anggaran 2016 Cuma 2,46 Persen)

“Awalnya, kami berharap restitusi turun karena amnesti pajak. Tapi ini kami anggap wajib pajak yang memang berhak dapat restitusi, karena ekonominya melambat,” ujarnya.

Selama ini, menurut Yon, Ditjen Pajak mengandalkan lima sektor untuk penerimaan pajak. Sektor yang dimaksud yakni industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, keuangan, konstruksi dan real estate.

Namun, hanya dua sektor yang tumbuh signifikan pada tahun lalu, yaitu jasa telekomunikasi dan industri keuangan. Persoalannya, objek pajak di dua sektor itu tidak terlalu banyak.

Halaman: