Enam Sasaran Pembangunan Infrastruktur dalam APBN 2017

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
8/11/2016, 09.49 WIB

Dengan skema ini pemerintah akan menyuntikkan dana permodalan untuk proyek-proyek yang viable secara ekonomi, tapi tidak secara finansial. Untuk pembiayaannya, dukungan infrastruktur diberikan melalui pinjaman proyek K/L, pinjaman program dan surat berharga negara.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah daerah juga perlu berperan dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Dukungan ini salah satunya dalam hal pembiayaan melalui anggaran daerah.

Pemerintah pun mengupayakan adanya dukungan dana infrastruktur dari anggaran daerah mulai tahun depan. Hal ini merupakan salah satu kebijakan baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

“Ini tahun 2016 belum ada, dan ini difokuskan supaya di dalam APBD setiap daerah. Dalam kebijakan UU APBN 2017, difokuskan sekurang-kurangnya 25 persen APBD itu untuk infrastruktur daerah,” kata Mardiasmo.

(Baca: Pemerintah Siapkan Porsi Besar Dana Infrastruktur untuk Daerah)

Sekadar informasi, alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN terus meningkat dari tahun ke tahun. Bukan hanya dari nilai, persentasenya dalam APBN pun dinaikkan. Tahun lalu porsi belanja infrastruktur mencapai 14,2 persen dari total belanja negara. Tahun ini naik menjadi 15,2 persen dan mencapai 18,6 persen pada tahun depan.

Anggaran Infrastruktur (Katadata)
Halaman: