Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai, moratorium atau penundaan dana transfer ke daerah tidak hanya menimbulkan dampak negatif berupa seretnya keuangan dan terganggunya pembangunan di daerah. Kebijakan itu juga berdampak positif bagi pembangunan daerah karena bisa menekan pemekaran daerah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) /Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, desentralisasi yang telah dilakukan sejak tahun 1999 ini sellau mengandalkan dana transfer daerah untuk menunjang kebijakan fiskalnya. Di satu sisi, dana transfer daerah memang berdampak positif yaitu kepastian dana untuk membiayai sebagian program daerah.
Namun, Bambang menjelaskan, dampak negatifnya cukup besar. Dana transfer ke daerah ini menjadi pemicu pemekaran daerah. Banyak wilayah yang ingin memisahkan diri dan membentuk daerah sendiri agar bisa mendapatkan dana transfer daerah ini, terutama Dana Alokasi Umum (DAU), agar bisa membelanjakan anggarannya sendiri.
(Baca: Pangkas Dana Daerah, Sri Mulyani Terima Banyak Protes dari Pemda)
"Setelah 15 tahun, sistem transfer inilah yang memicu pemekaran daerah karena bisa memegang anggarannya secara langsung, dapat transfer secara langsung. Paling tidak dapat DAU," ujar Bambang saat memberikan arahan kepada Kepala Bappeda seluruh provinsi di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (6/10). Padahal, biaya pembangunan daerah itu sangat besar.
Pada akhirnya, penggunaan anggaran yang tidak terencana membuat biaya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat akan tergerus dengan program-program lainnya. Hal ini menyebabkan daerah tersebut akan menjadi salah satu daerah tertinggal di Indonesia.
Untuk itu, Bambang mengimbau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memberikan pemahaman kepada wilayahnya masing-masing agar tidak mudah meminta pemekaran. "Bappeda bilang ke pihak terkait, harusnya kalau bikin daerah maka akan menjadi daerah tertinggal. Dia pasti akan berpikir dua kali. Kalau tetap ngotot ya risikonya akan dia tanggung sendiri," ujarnya.
(Baca: DPD Peringatkan Kemenkeu Tak Lagi Potong Dana Daerah 2017)
Selain dari sisi fiskal, pemekaran daerah ini akan memberikan dampak negatif dari sisi sosial. Menurut Bambang, adanya pemekaran membuat upaya pemerintah pusat untuk menyatukan berbagai suku di Indonesia akan semakin sulit. Karena, dengan pemekaran daerah, maka daerah-daerah baru tersebut akan diisi oleh sekelompok orang dengan suku yang sama.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan memangkas anggaran belanja tahun ini sebesar Rp 137,6 triliun. Pemangkasan itu terdiri dari pemotongan belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 64,7 triliun serta dana transfer daerah dan dana desa Rp 72,9 triliun.
Pemangkasan dana transfer daerah dan dana desa, diambil dari penghematan alamiah sebesar Rp 36,8 triliun, penundaan penyaluran DAU Rp 19,4 triliun dan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 16,7 triliun. (Baca: Anggaran Dipotong, DPR Minta BPK Audit Dana Tunjangan Guru)
Penghematan alamiah berasal dari perkiraan sisa pagu, misalnya DBH Pajak sebesar Rp 4,2 triliun. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 6 triliun, dan DAK nonfisik sebesar Rp 23,8 triliun yang di antaranya berasal dari dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp 23,4 triliun.