Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhasil menjaring hampir 10 ribu wajib pajak yang selama ini tidak pernah membayar pajak. Hingga awal September 2016, Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 9.588 wajib pajak tak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lalu mengikuti tax amnesty. Jumlah tersebut lebih dari sepertiga total wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta untuk ikut program pengampunan pajak tersebut.
Deklarasi harta dari hampir 10 ribu wajib pajak ini mencapai Rp 35,34 triliun. Sedangkan uang tebusan yang mereka bayarkan mencapai Rp 655,18 miliar. (Baca juga: Dua Bulan Tax Amnesty, Pemerintah Gaet 1.929 Wajib Pajak Baru).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pencapaian ini sesuai dengan tujuan tax amnesty yaitu memperbaiki basis perpajakan. “Setelah mendapatkan amnesti pajak, untuk tahun-tahun ke depan diharapkan wajib pajak melaporkan penghasilannya sesuai dengan profil harta yang sudah diungkapkan,” kata Hestu kepada Katadata, Selasa, 6 September 2016.
Ditjen Pajak mencatat ada 1.929 wajib pajak baru yang mengikuti tax amnesty. Sebanyak 1.591 di antaranya baru memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku pada Juli 2016. Dari wajib pajak baru tersebut, Direktorat menerima duit tebusan Rp 123,24 miliar dan data harta repatriasi Rp 6,86 triliun.
Semakin mendekati akhir periode pertama tax amnesty pada 30 September 2016, jumlah wajib pajak yang memasukkan surat pernyataan harta (SPH) juga terpantau meningkat. Direktorat mencatat rata-rata jumlah SPH mencapai 1.889 per hari pada September ini. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan posisi Juli yang hanya 25 SPH per hari dan Agustus yang mencapai 705 SPH per hari.
Sebagai informasi, program tax amnesty terbagi atas tiga triwulan yaitu Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016, dan Januari - Maret 2017. Tarif tebusan meningkat sesuai periode. Khusus repatriasi dan deklarasi dalam negeri, tarif tebusan pada periode pertama sebesar dua persen dari harta bersih yang diungkap. Kemudian tarifnya naik menjadi tiga persen pada periode kedua, dan pada periode terakhir sebesar lima persen.
Sedangkan untuk deklarasi luar negeri berlaku tarif empat persen pada periode pertama, enam persen pada periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga. Adapun untuk UMKM, berlaku tarif 0,5 persen untuk deklarasi harta hingga 10 miliar dan dua persen untuk harta di atas itu. (Baca juga: Sri Mulyani: Jumlah Besar Dana Tax Amnesty Akan Masuk September).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menengarai, lonjakan dana tax amnesty bakal terjadi pada September ini. Dana tersebut berasal dari pengusaha-pengusaha kakap. Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi bahkan mengatakan ada sekitar 120 pengusaha besar yang mungkin ikut tax amnesty pada bulan ini.
Direktorat Pajak pun menyatakan akan mengantisipasi lonjakan permohonan pengampunan pajak pada minggu kedua sampai akhir September 2016 dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan, prosedur, sarana dan prasarana serta sistem teknologi informasi. (Baca juga: Bos Indofood Paparkan Keruwetan Pengusaha Ikuti Tax Amnesty).
Secara keseluruhan, hingga 5 September 2016, Direktorat sudah menerima 31.322 SPH, dengan total harta deklarasi sebesar Rp 223,89 triliun dan tebusan Rp 4,78 triliun. Deklarasi terbesar masih dari dalam negeri yakni Rp 175,21 triliun dan luar negeri Rp 35,60 triliun. Dari total deklarasi harta luar negeri, ada pengalihan dana ke dalam negeri (repatriasi) sebesar Rp 13,08 triliun.
Sebagian besar dana repatriasi dan deklarasi luar negeri berasal dari Singapura, Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan wilayah kepulauan surga pajak: British Virgin Islands. Sejauh ini, mayoritas wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty masih merupakan orang pribadi non-UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Rata-rata orang pribadi tersebut mengungkapkan harta sebesar Rp 10,86 miliar dan uang tebusan Rp 259 juta.