(Baca: Tax Amnesty Bebani Masyarakat, Pemerintah Diminta Buat Terobosan)

Pada Senin sore (29/8), Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi memang telah merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Menurut Ken, peraturan itu menjelaskan sejumlah hal teknis yang menjadi kebingungan publik delama ini. Misalnya, terkait pensiunan yang harus membayar tebusan, atau harta berupa rumah yang belum sempat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Pokoknya untuk pensiunan, misalnya, atau orang yang penghasilannya dari satu sumber (bisa mengacu aturan tersebut),” kata Ken. Peraturan anyar itu memang menegskan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, TKI, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun 2015 di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti amnesti pajak. Sedangkan harta warisan dan hibah bukan merupakan objek amnesti pajak.

Selain itu, wajib pajak mendapatkan kesempatan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak jika ingin melaporkan hartanya namun tidak mau mengikuti amnesti pajak. (Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat)

Peraturan itu muncul setelah masyarakat dilanda kereasahan lantaran menganggap amnesti pajak lebih menyasar masyarakat menengah-bawah. Padahal, pemerintah selama ini menyatakan kebijakan itu untuk menggiring masuknya dana para wajib pajak yang bermukim di luar negeri.

Halaman: