Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta instansinya untuk mengawasi penggunaan dana desa. Hal tersebut muncul dari pertemuan dengan KPK, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, dalam pertemuan yang digelar pada Senin, 29 Agustus 2016 tersebut disepakati bahwa masih ada ruang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terutama pada penerimaan negara. Lembaga anti rasuah itu juga meminta Kementerian Keuangan memperbaiki mekanisme transfer ke daerah.
“KPK menyampaikan concern dengan pengawasan dan penggunaan dana desa,” kata Sri Mulyani usai pertemuan tersebut. (Baca: Temui DPD, Sri Mulyani: Dana Desa Tetap, Transfer DAU Ditunda).
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah penghematan anggaran transfer ke daerah dari tiga pos: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namaun Sri Mulyani menyatakan tidak memangkas DAU, hanya penyalurannya yang ditunda ke tahun depan.
Sedangkan target pos penghematan dana transfer ke daerah adalah DAK dan DBH. “Kami selektif untuk hal-hal yang memang harus turun, seperti DBH karena harga komoditas turun,” kata Sri. (Baca: Target Pajak Tak Realistis, Jokowi Setujui Usul Sri Mulyani).
Sementara itu, BPK memberikan masukan agar pemerintah membuat asumsi makro dalam APBN yang realistis. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sepakat dan meminta ada kesamaan komitmen dalam mengelola proses APBN 2017.
Adapun Ketua DPR Ade Komarudin memastikan akan bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penganggaran untuk tahun depan. Secara umum, pemerintah dan DPR memiliki pemahaman yang sama dalam pembahasan APBN.
Namun Dewan meminta pemerintah sering berkonsultasi agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. “Kami memandang perlu konsultasi lanjutan dengan pemerintah,” kata Ade. (Baca juga: Anggaran 15 Kementerian Ini Dipangkas Paling Besar).
Atas masukan tersebut, Sri Mulyani menyatakan pemerintah memilik pemahaman serupa dengan Dewan dalam pembahasan APBN secara prosedural, sesuai dasar hukumnya mulai dari perencanaan sampai pembahasan di Senayan. Pertemuan konsultasi dapat menjadi media dalam memutuskan kebijakan penting.
Dua lembaga negara ini juga bersepakat mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dalam proses penempatan pelaksanan APBN. Karena itu, segala permasalahan pelaksanaannya harus dicarikan solusi agar tidak terjadi tumpah tindih kewenangan. “Pemerintah harus melakukan konsultasi atau penyesuaian sehingga anggaran dapat secara efektif dan optimal. Semuanya harus jelas,” kata Sri Mulyani.