Jokowi Minta Kepala Daerah Pangkas Tarif Bea Hak Tanah dan Bangunan

Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Jokowi memberikan pengarahan Fasilitas BPHTB bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) kepada beberapa kepala daerah, di Istana Negara, Senin (18/7)
Penulis: Safrezi Fitra
18/7/2016, 18.02 WIB

Investor menganggap sektor properti kurang menarik, karena masih dikenakan pajak berganda dan tarifnya lebih tinggi dibandingkan negara tetangga. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 yang menghapuskan pajak berganda dalam penerbitan DIRE.

(Baca: Dukung Investasi Dana Real Estate, OJK Revisi Aturan)

Jokowi mengakui bahwa daya saing usaha properti di dalam negeri masih kalah dibandingkan negara tetangga. Terutama di Asia, seperti Thailand dan Vietnam. Daya saing industri properti di dua negara tersebut sebelumnya jauh di bawah Indonesia, sekarang mulai malampaui Indonesia.

Menurut Jokowi, pemerintah perlu memberikan kemudahan, insentif dan tambahan sedikit keuntungan kepada para pengembang properti untuk meningkatkan daya saing industri ini. Sehingga para pemilik modal tidak ragu untuk berinvestasi properti di dalam negeri.

Selain pemangkasan tarif BPHTB, Jokowi juga berharap agar semua pihak berani melakukan perubahan. Perlu ada perbaikan seperti debirokatisasi dan deregulasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Karena jika perbaikan tidak segera dilakukan, pemilik modal di Indonesia bisa menginvestasikan dananya dengan membangun properti di luar negeri.

“Kalau ini bisa kita lakukan dengan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan," ujarnya. (Baca: Insentif Investasi Real Estate Terkendala Imbal Hasil)

Dalam memberikan pengarahan kepada para kepala daerah ini, Jokowi tidak hanya didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga ikut dalam pertemuan tersebut.

Halaman: