Harga Minyak Anjlok, Defisit Anggaran Membengkak Jadi 2,3 Persen

Arief Kamaludin|KATADATA
Katadata
Penulis: Safrezi Fitra
28/10/2015, 12.27 WIB

Defisit anggaran ini masih di bawah batas toleransi yang ditetapkan Undang-Undang APBN yakni, 3 persen. Kementerian Keuangan memperlebar batas defisit anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, dari 2,23 persen PDB, menjadi 2,7 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kekurangan penerimaan pajak dari target (shortfall) bisa mencapai Rp 150 triliun tahun ini. Kondisi ini membuat defisit anggaran melebar. Meski begitu, Bambang mengaku pembiayaan defisit anggaran masih aman. Pinjaman multilateral masih cukup untuk membiayai defisit anggaran.

Ekonom Bank Pembangunan Singapura (Development Bank of Singapore/DBS) Gundy Cahyadi mengatakan melebarnya defisit anggaran tidak menjadi masalah besar, jika pembangunan infrastruktur meningkat. Karena belanja pemerintah menjadi satu-satunya andalan agar ekonomi bisa tumbuh lebih tinggi.

Untuk menutupi defisit, pemerintah bisa melakukan utang. Pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan pinjaman, mengingat rasio pinjaman terhadap PDB (debt to GDP) pemerintah masih sekitar 25 persen.

“Kalau itu satu-satunya cara kenapa enggak? Belajar dari Thailand, agresif sekali dan enggak takut fiskal defisit sampai 3 persenan, dan itu berhasil. Kalau enggak mereka lakukan, ekonominya hanya 1,5 persenan, sangat jelek,” ujar Gundy.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati