KATADATA - Paket kebijakan ekonomi tahap III yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat akan fokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pemerintah juga menyasar peningkatan investasi dan pembiayaan ekspor.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peningkatan daya beli bisa diupayakan dengan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Namun, kebijakan ini masih digodok lantaran kerugian PT Pertamina (Persero) belum tertutupi. “(Penurunan harga BBM) untuk daya beli,” kata Bambang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas rencana penurunan harga BBM. Penurunan harga ini akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap III yang tujuannya untuk mendorong daya beli masyarakat. Paket kebijakan tahap III ini akan diumumkan pada Selasa atau Rabu pekan depan. “Tidak pasti (harga BBM turun). Tapi kami bahas untuk lihat kemungkinannya,” kata dia.
Bambang melanjutkan, paket kebijakan ekonomi III juga akan menyediakan skema pembiayaan modal kerja dalam rangka pencegahan PHK. Pembiayaan akan diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan bunga yang lebih rendah. Nantinya, bila perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tapi menjamin tidak ada PHK maka akan mendapatkan pembiayaan.
“Bahkan (perusahaan yang sudah PHK) kalau bisa jamin orang yang di-PHK bisa ditarik lagi mungkin saja bisa (dapat pembiayaan),” ujar dia. (Baca: Turunkan Harga BBM, Pemerintah Tak Siapkan Anggaran untuk Pertamina)
Namun, perusahaan tersebut harus menyampaikan keluhan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dari situ, BKPM dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menindaklanjuti permohonan itu setelah melihat kontribusi perusahaan terhadap negara. Bila dinilai kontribusinya besar, maka pembiayaan akan diberikan.
Selain membantu pencegahan PHK, LPEI juga bertugas memberi pembiayaan bagi perusahaan yang memproduksi barang berorientasi ekspor, atau bagi perusahaan yang menyediakan lapangan kerja baru dalam jumlah besar. “Yang paling penting padat karyanya bukan ekspornya. Tapi bukan dari jumlah tenaga kerjanya, tapi dari tingkatan labour per output-nya.”
Bambang menyebutkan, untuk membiayai ekspor dan pencegahan PHK ini LPEI mendapat penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 1 triliun. (Baca: Kalau Harga BBM Turun, Pertamina Minta Pengurangan Dividen)
Sementara itu, Ketua Dewan Direktur LPEI Ngalim Sawega mengatakan, dana tersebut masih cukup untuk membiayai tugas dari pemerintah. “Kalau enggak cukup kami tambah lagi (PMN),” ujar dia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan sebelumnya mengatakan, keuangan LPEI mampu mendukung program ini. Selain karena PMN, LPEI memiliki aset senilai Rp 60 triliun yang cukup untuk membiayai kredit komoditas ekspor dengan bunga rendah. Bahkan, pemerintah sudah menganggarkan Rp 2 triliun untuk LPEI.