Dirjen Pajak Sambut Baik Asian Agri Lunasi Denda Rp 2,5 Triliun

KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
24/9/2014, 19.19 WIB

KATADATA ? Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyambut baik Asian Agri Group yang melunasi denda sebesar Rp 2,5 triliun kepada Kejaksaan. Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak agar tidak melakukan penyimpangan pajak.

"Ya memang itu kewajibannya. Jika tidak maka asetnya akan disita. Itu pilihannya" ujar Fuad ketika dihubungi Katadata, Rabu (24/9).

Menurut siaran pers Kejaksaan Agung, Asian Agri telah lunas mencicil denda Rp 2,5 triliun pada 17 September 2014. Pelunasan itu lebih awal daripada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan yaitu 15 Oktober 2014. 

Tak hanya menghadapi perkara pidana, Asian Agri juga kini tengah mengajukan banding kepada Ditjen Pajak atas tagihan denda senilai Rp 1,94 triliun. Saat ini kasus tersebut tengah menunggu keputusan hakim Pengadilan Pajak. (Baca: Asian Agri Banding Vonis Denda Pajak Rp 1,9 Triliun)

Ketika ditanya kekhawatiran hakim pengadilan pajak menerima tuntutan banding Asia Agri apakah akan mempengaruhi denda kasus pidana sebesar Rp 2,5 triliun, Fuad mengatakan hal dua hal yang berbeda. Alasannya keputusan Mahkamah Agung sudah inkrah. "Di Pengadilan Pajak kan belum tentu kami kalah juga," ujar Fuad. (Baca: Proses Persidangan 4 Perusahaan Selesai, Hakim Segera Ambil Keputusan)

Pada akhir Januari 2014, pihak Kejaksaan dan pihak AAG sepakat membayar terlebih dahulu sebesar Rp 719,9 miliar dan pembayaran tersebut terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya, sebesar Rp 1,8 triliun dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan. (Baca: Asian Agri Cicil Denda Rp 200 Miliar per Bulan)

Reporter: Nur Farida Ahniar, Petrus Lelyemin