Sri Mulyani Selektif Bayarkan THR Hanya untuk 13 Kriteria PNS

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah akan memberikan THR untuk 13 kriteria PNS.
Penulis: Ekarina
3/5/2020, 06.18 WIB

Sedangkan untuk PNS yang dikecualikan sebagai penerima THR menurut Sri Mulyani di antaranya:

1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Adapun ketentuan besaran tunjangan yang akan diberikan pemerintah berupa :
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang sebesar 1 bulan gaji pada 2 bulan sebelum hari raya.
3. Penerima pensiun meliputi penisun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasailan.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang dinyatakan hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
7. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
8. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Tunjangan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya dan apabila tunjangan belum bisa dilakukan, maka pembayaran bakal dilakukan setelah Hari Raya.

(Baca: Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran)

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idul Fitri 2020 seiring dengan adanya wabah corona. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.

Hal itu diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui konferensi video yang digelar Selasa (14/4). Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.Dengan adanya peniadaan THR bagi para pejabat, negara mampu menghemat Rp 5,5 triliun.

Halaman: