Pemerintah Guyur Perbankan Rp 35 Triliun untuk Program Restrukturisasi

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Pemerintah akan tanamkan dana sebesar Rp 35 triliun pada perbankan untuk membantu program restrukturisasi debitur korporasi yang terdampak pandemi corona.
13/5/2020, 13.38 WIB

Selain itu, bank peserta yang akan mendapatkan tambahan dana juga harus merupakan bank yang menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan restrukturisasi, dan/atau memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.

Dalam hal ini, bank pelaksana yang membutuhkan dana dari bank peserta merupakan bank sehat dan memiliki Surat Berharga Negara (SBN), Surat Deposito Bank Indonesia (SDBI), dan Sertfikat Bank Indonesia (SBO), yang belum direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga.

Sementara, ketentuan untuk bank pelaksana yang bisa disuntik pemerintah antara lain, bank umum konvensional dan bank umum syariah, melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan, atau memberi dana penyangga likuiditas bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit.

Meski demikian, Febrio meyakini perbankan belum mengalami maasalah likuiditas dalam melakukan restrukturisasi. Ini terlihat dari jumlah SBN yang dimiliki perbankan saat ini yang masih sebesar Rp 700 triliun.

"Dengan peraturan berlaku, masih ada sekitar Rp 400 triliun saldo SBN perbankan yang masih bisa direpo ke Bank Indonesia (BI). Sehingga perbankan masih lakukan restrukturisasi tanpa bantuan pemerintah," katanya.

(Baca: OJK Catat Restrukturisasi Kredit Bank Dampak Corona Capai Rp 337 T)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria