Selanjutnya, subsidi bunga sebesar Rp 6,4 triliun diberikan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro (Umi), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan pegadaian. Subsidi tersebut berupa penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama enam bulan.
Lalu Rp 490 miliar diberikan melalui online, koperasi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), dan UMKM pemerintah daerah. Dana tersebut diberikan untuk subsidi bunga 6% selama enam bulan.
Febrio menjelaskan total penundaan pokok selama enam bulan tersebut sebesar Rp 285,09 triliun. "Total outstanding dari kredit penerima subsidi bunga ini besarnya mencapai Rp 1.601,75 triliun," ujar dia.
Selain subsidi bunga, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan sebesar Rp 28,06 triliun kepada UMKM. Subsidi tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 DPT dan PPh final UMKM DTP.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan penjaminan kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp 6 triliun. Dana tersebut terdiri dari imbal jasa penjaminan Rp 25 triliun dan cadangan Rp 1 triliun.
(Baca: Jokowi Rilis PP Program Pemulihan Ekonomi, soal PMN BUMN & Surat Utang)