Iuran Naik, BPJS Kesehatan Berpotensi Tak Defisit Keuangan Tahun Ini

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
14/5/2020, 12.38 WIB

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut proyeksi keuangan BPJS Kesehatan pada tahun ini akan mengalami surplus Rp 1,76 triliun. Namun, proyeksi tersebut muncul saat Perpres 75 Tahun 2020 masih berlaku atau sebelum Perpres 64 Tahun 2020.

"Net surplusnya Rp 1,76 triliun karena ada carry over Rp 15,5 triliun di tahun 2019," ujar Kunta dalam kesempatan yang sama.

(Baca: Naik-Turun Angka Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi)

Dengan adanya pembatalan Perpres 75 tahun 2020, Kunta memperkirakan BPJS Kesehatan akan kembali mengalami defisit keuangan tahun ini Rp 6,9 triliun. Ini termasuk menampung carry over defisit 2019 Rp 15,5 triliun.

Defisit BPJS Kesehatan pun diprediksi akan kian bengkak pada tahun depan jika tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2020.  "Maka dari itu perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program," ucap dia.

Dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020, ia juga berharap fasilitas program BPJS Kesehatan bisa terus ditingkatkan. "Termasuk review INA-CBGS," tutupnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria