BPJS Lunasi Utang Klaim Rumah Sakit Rp 3,7 T dari Dana Bantuan Iuran

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi, pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan melunasi utang klaim rumah sakit sebesar Rp 3,7 triliun dengan dana PBI sebesar Rp 4,05 triliun yang dibayarkan pemerintah.
6/7/2020, 12.14 WIB

Khusus untuk kelas 3, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500, sementara sisanya Rp 16.500 tahun ini ditanggung oleh pemerintah.

“Dengan berlakunya nominal iuran yang baru, diharapkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan bisa mulai terurai," ujarnya.

Per 31 Mei 2020, kolektabilitas iuran PBPU yang semula berkisar di angka 60% naik menjadi 73,68%. Hal tersebut, dikatakan Iqbal, menunjukkan kesadaran peserta JKN-KIS membayar iuran semakin meningkat.

Iqbal pun mengingatkan, bahwa untuk menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, bukan hanya pemerintah saja yang berkontribusi melainkan masyarakat juga harus ambil bagian.

"Dimulai dari hal yang sederhana saja, misalnya mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS selagi sehat, membayar iuran JKN-KIS secara rutin, tepat waktu, dan tidak menunggak, serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih," ujarnya.

Dari 220,6 juta peserta JKN-KIS, tercatat sekitar 60% peserta dibiayai oleh pemerintah. Tercatat pemerintah menanggung iuran JKN-KIS 96,8 juta penduduk miskin, dan tidak mampu, lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, ada 37,3 juta penduduk yang iuran JKN-KIS dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai gambaran, pada 2019 total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI lewat APBN mencapai Rp 48,71 triliun. Sementara, tahun ini pemerintah akan membiayai segmen PBI melalui APBN sebesar Rp 48,74 triliun. Ini belum termasuk segmen PBI yang dibiayai melalui APBD.

(Baca: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 T untuk Penanganan Covid-19)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria