SKB Diteken, Burden Sharing Pemerintah - Bank Indonesia Mulai Berlaku

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembagian beban (burden sharing) biaya pemulihan ekonomi telah operasional dengan ditandatanganinya SKB
Penulis: Rizky Alika
20/7/2020, 19.40 WIB

Pembiayaan barang publik akan ditanggung 100% oleh pemerintah melalui pembelian SBN dengan skema private placement. Adapun, tingkat kupon menggunakan BI 7 days reverse repo rate.

Sementara, pembelian barang nonpublik untuk UMKM akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan SBN kepada pasar menggunakan suku bunga BI reverse repo rate dikurangi diskon 1%.

Sri Mulyani berarap, penandatanganan kedua SKB dapat memberikan dampak positif terhadap keyakinan pasar di tengan peningkatan defisit anggaran pada semester II.

(Baca: Burden Sharing Pemerintah dan BI Berisiko Menggoyang Kurs Rupiah)

Dia juga menambahkan, pemerintah dan BI akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut. "Kami bersama BI akan terus melihat apakah ada sesuatu yang harus ditambahkan," ujar dia.

Dalam RDP bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BI akan menanggung Rp 35,9 triliun atau 53,9% dari total beban bunga utang. Skema tersebut dengan asumsi suku bunga pasar sebesar 7,36% serta beban bunga utang atas dampak covid-19 sebesar Rp 66,5 triliun per tahun untuk SBN bertenor 10 tahun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika