Kemenkeu: Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Pemerintah Bebas Korupsi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.
Layar menampilkan tulisan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). Kementerian Keuangan menilai opini WTP tak menjamin pemerintah bebas korupsi.
28/7/2020, 13.10 WIB

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2019, BPK masih mengidentifikasi sejumlah masalah terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Masalah tersebut terdiri dari kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur atau diestimasi.

Kemudian, pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun yang belum didukung standar akuntansi. Selain itu, penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,2 triliun pada 34 kementerian/lembaga tidak seragam.

LKPP 2019 merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2019. Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan satu LKBUN.

Meskipun terdapat tiga LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria