DPR Sahkan Tarif Baru Bea Materai, Potensi Penerimaan Negara Rp 3,8 T

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi. DPR mengesahkan RUU Bea Materai menjadi UU pada Selasa (29/9).
29/9/2020, 19.30 WIB

Tarif baru bea materai akan menambah penerimaan negara di tengah tergerusnya pajak akibat pandemi Covid-19. Pengamat Pajak dari DDTC Bawono menyebut penerimaan negara hingga tahun depan masih akan tertekan. "Penerimaan pajak pada tahun depan belum akan pulih karena pola pemulihan pajak memang lebih lama dibandingkan ekonomi," katanya. 

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyebut delapan fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU bea materai. Sedangkan hanya fraksi PKS yang menolak hasil pembahasan RUU Bea Baterai.

Fraksi PKS berpendapat bahwa kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibandingkan pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014-2019. Selain itu, kenaikan bea materai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian.

"Terutama saat ini kondisi perekonomian sedang mengalami kelesuan akibat wabah Covid-19," kata Dito dalam kesempatan yang sama.

Dengan demikian, Fraksi PKS berpendapat pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19 yang bisa menyebabkan angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam. Kebijakan bea materai tarif tunggal Rp 10 ribu yang naik 70% dari Rp 6 ribu serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp 5 juta dinilai masih mencederai asa dan filosofi keadilan pajak.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria