Bank Dunia Dukung UU Cipta Kerja: Bantu Indonesia Atasi Kemiskinan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Bank Dunia menilai UU Cipta Kerja akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
16/10/2020, 14.11 WIB

Ekonom Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan pandangan Bank Dunia yang disampaikan beberapa bulan lalu terkait UU Cipta Kerja belum sebaik saat ini. "Ini tidak terlepas dari beberapa pasal yang menggantung terutama terkait cuti haid dan melahirkan yang tadinya dikira akan dihapus, tetapi ternyata masih mengukuti peraturan yang lama," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Jumat (16/10).

Namun demikian, pertumbuhan ekonomi inklusif tidak serta merta akan membaik dengan adanya UU Cita Kerja. Sebelum ada UU sapu jagat itu, berbagai deregulasi di bidang  investasi sudah dilakukan oleh pemerintah.

Sementara jika berbicara inklusivitas tenaga kerja, menurut dia, tenaga kerja saat di Indoensia saat ini masih didominasi oleh laki-laki dengan total 41 juta pekerja. Sementara pekerja wanita hanya mencapai 21 juta.

Yusuf menyebutkan bahwa rata-rata upah juga belum terbagi secara proporsional. Adapun tidak ada pasal di UU Cipta Kerja yang mendorong secara spesifik tentang dorongan penggunaan inklusitivitas dalam UU Cipta Kerja.

Untuk berkelanjutan sendiri, lanjut dia, saat ini masih ada hal yang menggantung tentang perlindungan linkungan dalam UU Cipta Kerja. Misalnya, ketegasan proteksi lingkungan dalam pembangunan industri. Lalu, pengawasan lingkungan yang akan terpusat di pemerintah pusat juga menjadikan isu keberlanjutan lingkungan ini masih menggantung.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan draf final UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi di situs jaringan dokumentasi dan informasi hukum Sekretariat Negara maupun pada instansi pemerintah lainnya. Draf final juga belum dapat ditemukan pada situs DPR RI.

Sementara itu, draf UU Cipta Kerja yang diperoleh Katadata.id merupakan dokumen setebal 812 halaman yang memuat 13 bab dan 186 pasal. Secara garis besar, isi draf UU tersebut mencakup, klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, serta UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria