Alasan BI Atur Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor 0%

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Sejumlah mobil melintas di jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/2/2021).
18/2/2021, 17.15 WIB

Bank Indonesia melonggarkan ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021. "Ketentuan dilakukan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Februari 2021 secara virtual, Kamis (18/2).

BI membuat kebijakan tersebut dengan pertimbangan sektor otomotif memiliki dampak berganda yang tinggi terhadap perekonomian. Kebijakan tersebut ditempuh beriringan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.

Pelonggaran ini juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.
Namun, tidak semua perbankan dapat memberikan kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka. "Ada pembedanya antara beberapa perbankan sesuai rasio kredit macetnya," kata dia.

Secara terperinci, persyaratan tersebut yakni rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) secara bruto di bawah 5%. Kemudian, rasio KKB bermasalah secara neto juga harus di bawah 5%.

Perbankan yang memenuhi persyaratan dapat memberikan uang muka 0% untuk kredit kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan roda dua, roda tiga atau lebih nonproduktif, dan roda tiga atau lebih produktif. Uang muka ketiga jenis kendaraan tersebut masing-masing 15%, 15%, dan 10%. Adapun perbankan yang tidak memenuhi syarat bisa memberikan uang muka kredit masing-masing 10%, 10%, dan 5% dari yang sebelumnya 20%, 25%, dan 15%.

Sebelumnya, uang muka 0% hanya diberikan kepada kendaraan berwawasan lingkungan. Dengan ketentuan baru ini, uang muka untuk kredit kendaraan tersebut tetap menjadi 0% dari perbankan yang memenuhi syarat. Namun, untuk perbankan yang tak memenuhi syarat, uang muka kredit kendaraan berwawasan lingkungan menurun dari 15%, 20%, 10% menjadi 10%, 10%, dan 5% untuk ketiga jenis kendaraan yang disebutkan.

Bos bank sentral tersebut menyatakan bahwa kebijakan uang muka 0% akan dievaluasi pada akhir tahun mengenai perpanjangan dan perkembangannya. "Ini diharapkan meningkatkan penyaluran kredit untuk mendorong pemulihan ekonomi," katanya.



Uang Muka 0% akan Dongkrak Konsumsi?

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet memperkirakan penambahan insentif berupa penurunan uang muka penjualan kendaraan baru akan menambah minat konsumsi. "Hanya saja, sekali lagi hal ini bisa terjadi dalam kondisi ekonomi yang telah pulih dan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Kamis (18/2).

Seperti diketahui, kondisi perekonomian saat ini masih dilanda ketidakpastian dampak dari penyebaran Covid-19. Dalam situasi ini, masyarakat umum tentu akan lebih condong untuk menabung salah satunya untuk mengantisipasi jika kondisi ekonomi berubah menjadi lebih buruk.

Yusuf menjelaskan bahwa hal tersebut selaras dengan hasil survei yang dirilis BI beberapa waktu lalu yang menunjukkan keyakinan konsumen, ekspektasi konsumen, hingga indeks ekonomi pada bulan Januari 2021 menurun.

Jika kondisi itu berlarut-larut, masyarakat belum tentu akan melakukan konsumsi motor maupun mobil baru yang merupakan kebutuhan tersier. Sementara, masyarakat cenderung  lebih memprioritaskan kebutuhan primer di tengah pandemi.

Di sisi lain, perusahaan pembiayan kredit juga akan lebih selektif dalam memilih calon pembeli. "Karena kembali lagi ke dalam kondisi ekonomi yang belum berjalan secara optimal," ujar dia.

Reporter: Agatha Olivia Victoria