Uang Pajak Jadi Tumpuan Utama Pemerintah Biayai Vaksinasi Covid-19

Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, vaksinasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat terlindungi dari Covid-19.
Penulis: Agustiyanti
22/3/2021, 15.13 WIB

Pemerintah membutuhkan anggaran paling sedikit Rp 58 triliun untuk membiayai vaksinasi Covid-19 kepada 185 juta penduduk Indonesia. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, uang pajak menjadi tumpuan utama untuk mendanai kebutuhan anggaran tersebut. 

"Uang pajak akan digunakan untuk membeli vaksin yang saat ini harus kita impor, serta pada saatnya nanti membeli dan mengadakan vaksin yang kita produksi di dalam negeri," ujar Suahasil dalam Talkshow Spectaxcular 2021: Pajak untuk Vaksin di Jakarta, Senin (22/3). 

Suahasil menjelaskan, vaksinasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat terlindungi dari Covid-19 sehingga kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan. Penyebaran Covid-19 membuat pemerintah harus mengambil tindakan dengan membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus. Pembatasan ini memukul perekonomian. 

Perekonomian Indonesia pada tahun lalu terkontraksi 2,07%, seperti tergambar dalam databoks di bawah ini. Namun, pemerintah memproyeksi ekonomi pada tahun ini dapat tumbuh 5%.

Oleh karena itu, menurut Suahasil, pemerintah tak hanya mempergunakan pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja negara yang mencapai Rp 2.750 triliun pada tahun ini. Pajak memiliki peran tambahan untuk mendukung wajib pajak yang tengah kesulitan akibat kontraksi ekonomi.

"Pemerintah memberikan relaksasi dengan mengurangi pembayaran PPh pasal 21, 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai yang dipercepat, juga insentif-insentif pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Pada 2020, jumlah insentif yang diberikan Rp 56 triliun," katanya.  

Halaman: