Apindo: Kewenangan Kementerian Investasi Harus Lebih Besar dari BKPM

Arief Kamaludin | Katadata
Pemerintah ingin membentuk Kementerian Investasi untuk menggantikan BKPM.
Penulis: Happy Fajrian
13/4/2021, 08.44 WIB

Kalangan pengusaha berharap rencana pembentukan Kementerian Investasi untuk menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak hanya sekedar perubahan pada nomenklatur, tetapi juga memiliki peran yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Harapan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani. Menurut dia, Kementerian Investasi yang akan menggantikan BKPM, sebaiknya juga diberikan kewenangan dan fungsi yang lebih besar agar dapat lebih efektif menarik investasi.

Pasalnya investor global hanya menginginkan investasi yang tanpa hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang.

"Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak. Mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenklatur," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Sementara itu terkait dengan target investasi tahun ini yang sebesar Rp 900 triliun, Haryadi optimistis angka tersebut bakal tercapai jika BKPM menjadi Kementerian Investasi dan disertai dengan tambahan fungsi dan kewenangan.

Meski demikian, ia berharap kelak Kementerian Investasi tidak hanya fokus pada mendorong realisasi investasi dengan nilai yang besar, tapi juga harus menarik investasi yang berkualitas. Simak realisasi investasi sepanjang 2020 pada databoks berikut:

Senada, Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan bahwa Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya.

"Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM," ujar dia.

Selama ini, lanjut Yose, BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang.

Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di tangan BKPM, melainkan kementerian teknis hingga pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Yose berharap Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan kebijakan yang luas. Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan investasinya juga harus memiliki visi jangka panjang, tidak hanya sekadar menarik investasi melainkan sampai memastikan usaha investor beroperasi.

Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.

"Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan," katanya.

Dia berharap hadirnya Kementerian Investasi dapat menjadi tumpuan untuk mengejar ketertinggalan daya saing dan iklim usaha Indonesia yang saat ini masih tertinggal dari negara lain.

Seperti diketahui pemerintah berencana mengubah nomenklatur dua kementerian, yakni memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN dari Kementerian Riset dan Teknologi, serta mengubah BKPM menjadi Kementerian Investasi.

Rencana perubahan nomenklatur ini telah direstui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna Jumat pekan lalu (9/4). DPR setuju untuk menggabungkan Kemenristek dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembentukan Kementerian Investasi.

Reporter: Antara