Cerita Mantan Gubernur BI Saat Posisi Bank Sentral Tak Independen

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Draf RUU Sektor Keuangan yang beredar pada akhir tahun lalu antara lain memuat rencana pembentukan dewan moneter BI.
19/4/2021, 16.24 WIB

Independensi Bank Indonesia merupakan buah dari reformasi agar sektor keuangan tak kembali mudah terguncang oleh krisis. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999.

Mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono bercerita, kondisi bank sentral yang tidak independen sangat memberatkan tugas otoritas moneter. Salah satunya, dalam meningkatkan rasio cadangan wajib minimum yang harus mendapatkan persetujuan Dewan Moneter BI.

"Susahnya bukan main, karena dewan moneter merupakan menteri dan harus tunduk kepada presiden," kata Soedrajad dalam Webinar RUU Sektor Keuangan : Akankah Kembali Ke Sistem Sentralistus, Senin (19/4).

Cadangan wajib minimum atau giro wajib minimum (GWM) adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran GWM ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.

Saat BI tidak independen, Soedrajad mengatakan bahwa pihaknya harus meyakinkan seluruh anggota dewan moneter  untuk mengubah besaran GWM maupun suku bunga acuan. "Jadi yang menentukan kebijakan bukan BI," katanya.

Maka dari itu, dia berpendapat bahwa kinerja bank sentral akan terancam jika kembali diawasi dewan moneter.  Jika memang independensi BI tak akan kembali diganggu, Soedrajad pun mempertanyakan urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Sektor Keuangan dalam daftar Prolegnas 2021.

Ia menilai sektor keuangan saat ini sudah membaik meski sempat terguncang akibat pandemi. "Saya tidak tahu persis motivasinya," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria